Poligami,+/-

Fenomena poligami di kalangan masyarakat Indonesia masih dianggap hal yang tabu, padahal sebagian besar masyarakat Indonesia memeluk agama islam. Jika demikian halnya, maka patut dipertanyakan apakah poligami hanya mengandung hal-hal yang negatif saja? Apakah efek negatif yang dimiliki oleh poligami lebih besar daripada efek positifnya?.

Definisi poligami

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.[1]istilah poligami dalam masyarakat Indonesia lebih condong dimaknai seperti pologini daripada poliandri, dalam artian yang menjadi subjek dalam melakukan kegiatan poligami ini adalah kamu adam (baca : laki – laki).

Alasan berpoligami

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi seorang laki – laki melakukan poligami,diantaranya adalah di bawah ini :

1.Memenuhi kebutuhan biologis.

Jika seorang laki – laki tidak merasakan kepuasan akan kebutuhan biologisnya atau dalam arti lain istrinya tidak dapat memenuhi kebutuhan biologisnya, maka kemungkinan yang diambil adalah poligami. Biasanya ini terjadi karena faktor umur. Jarak umur antara suami dan istri yang sepadan atau umur sang istri yang lebih tua daripada sang suami sehingga ketika sang istri mengalami menopause (baca : mati haid atau tidak produktif lagi) maka sang suami yang masih haus akan kebutuhan seksnya akan memilih berpoligami daripada melakukan hubungan intim dengan seorang pelacur. Belum lagi jika seorang laki – laki melihat istrinya sakit – sakitan yang mengakibatkan sang istri tidak biasa memenuhi kebutuhan biologi suaminya, maka jalan terbaik tentunya dengan poligami.

2. Jatuh cinta kepada wanita lain.

Cinta adalah anugerah dari yang maha kuasa,namun apa jadinya jika seorang laki – laki yang sudah mempunyai istri mencintai wanita lain selain istrinya sendiri? Tentunya ini tergantung bagaimana seorang laki – laki tersebut mengendalikannya. Masalahnya jika cinta itu sudah timbul dalam hati dan menciptakan perasaan yang sangat dan sulit untuk di kendalikan. Maka alternatif yang dilakukan adalah dengan melakukan poligami. Bukankah poligami lebih baik daripada perselingkuhan?.

3. Menolong janda kesusahan.

Fenomena seperti ini mungkin sudah jarang sekali terjadi namun dalam berbagai kasus fenomena ini masih terjadi. Biasanya fenomena ini terjadi ketika seorang laki – laki merasa iba melihat janda yang masih memiliki anak banyak yang masih berusia dini yang sangat membutuhkan figur ayah, apalagi jika kondisi sang janda tersebut miskin. Biasanya selain rasa iba tersebut faktor kecantikan atau umur sang ibu yang usianya di bawah usia sang laki laki menjadi faktor lain yang mendasari fenomena ini.

4. Istri tidak dapat memberikan keturunan.

Anak adalah sebuah anugerah yang sangat fundamental sekali bagi sepasang suami – istri. Apa yang terjadi bila sang istri tidak dapat memberikan keturunan kepada suaminya?. Salahkah jika sang suami berpoligami? bukankah ini lebih baik daripada sang suami menceraikan sang istri? Maka tak heran jika alasan ini mendasari seorang suami melakukan poligami karena sang istri tetap mendapatkan haknya dan sang suami juga dapat mendapatkan keturunan dari istrinya yang lain di bandingkan sang suami menceraikan istrinya.

Sisi Positif poligami

Segala sesuatu pasti memiliki kekurangan dan kelebihan begitu juga poligami. Jika dikaji lebih dalam, ternyata poligami mempunyai banyak sisi positifnya. Salah satu diantara sisi positif yang tekandung dalam poligami adalah di bawah ini :

1.Memperluas lapangan pekerjaan.

Bayangkan jika seorang laki – laki mengawini satu orang wanita, maka berapa banyak laki – laki di Indonesia ini yang membutuhkan pekerjaan. Secara matematis jika demikian halnya maka akan terjadi pembekakan tenaga kerja, hal ini belum di tambah dengan wanita – wanita yang membutuhkan tenaga kerja., maka pembekakan ini akan bertambah parah. Bayangkan jika seorang laki – laki mengawini atau memiliki dua atau tiga istri maka bisa di perkirakan akan mengurangi beban lapangan kerja yang ada. Kenapa? Secara matematis logis, ini dapat di buktikan dengan analogi jika satu laki – laki memiliki satu wanita, maka jika ada tiga puluh wanita maka tentunya ada tiga puluh laki – laki yang bekerja. Misalkan ada satu laki – laki memiliki tiga orang wanita, maka untuk tiga puluh wanita hanya sepuluh laki – laki saja yang bekerja. Jadi, poligami dapat menekan jumlah pekerja sehingga pembekakan tenaga kerja dapat di perkecil dan ini tentunya secara tidak langsung akan dapat memperluas lapangan pekerjaan.

2. Menekan jumlah populasi manusia

Angka kelahiran yang tiap tahunnya bertambah tentunya dapat mengancam kestabilan. Angka tersebut berbanding lurus dengan angka pernikahan, artinya semakin banyak pasangan yang menikah maka dapat di pastikan angka kelahiran pun kian bertambah. Coba bayangkan jika satu orang laki – laki menikahi satu orang wanita maka peluang untuk memilki dua atau tiga orang anak tentunya sangat terbuka lebar. Coba jika terdapat tiga orang laki – laki menikahi tiga orang wanita, berapa banyak anak yang akan dihasilkan? Tetapi jika satu orang laki – laki menikahi tiga orang wanita, maka kesempatan untuk memiliki banyak anak di setiap istrinya dapat ditekan,karena waktu untuk berhubungan intimnya tidak seluas dengan laki – laki yang hanya memiliki satu istri dalam artian laki – laki tersebut harus membagi waktunya kepada istri – istrinya. Selain waktu yang terbatas laki – laki yang berpoligami juga memperhitungkan biaya yang harus ia keluarkan untuk anak – anaknya.

  1. Alternatif terbaik jika jumlah laki – laki lebih sedikit daripada jumlah wanita

Apa yang terjadi bila jumlah laki – laki lebih sedikit daripada jumlah wanita? Menurut Muhammad Al – Ghazaliy dalam kitabnya “Fiqhus Shirah” mengatakan jika jumlah kaum wanita lebih banyak daripada kaum pria, maka kita harus memilih salah satu di antara tiga hal:

a. membiarkan sebagian kaum wanita hidup tanpa suami higga mati.

b. Membiarkan pria memelihara beberapa orang gundik, dan ini berarti mengakui perzinaan

c. Memperbolehkan poligami.

Jika demikian halnya maka dengan akal yang sehat kita bias melihat bahwa alternatif terbaik yang harus dipilih adalah memperbolehkan poligami.[2]

  1. Menekan angka perselingkuhan

Di era yang modern ini perselingkuhan adalah fenomena yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Dampak dari perselingkuahan ini sangatlah fatal bagi kehidupan rumah tangga. Perselingkuhan sangat rentan sekali dengan hancurnya rumah tangga seseorang, pasalnya suami yang melakukan perselingkuhan biasanya sudah tidak memberikan perhatian yang lebih lagi terhadap sang istri atau bahkan sang suami tidak segan – segan untuk menceraikan istrinya. Perselingkuhan juga sangat dilarang oleh agama manapun Karena perselingkuhan termasuk perzinahan. Maka jika seorang laki – laki melakukan poligami peluang untuk melakukan perselingkuhan akan sempit karena laki – laki tersebut akan lebih memilih menikahi wanita yang di cintainya ketimbang ia melakukan perzinahan.

  1. Menjalin tali persaudaraan yang luas.

Melalui pernikahan persaudaaraan baru akan tercipta. Keluarga baru pun akan tercipta. Ketika seseorang melakukan poligami secara langsung mereka akan membangun keluarga yang baru sehingga tali persaudaraan semakin kuat. Poligami akan melahirkan saudara – saudara baru (saudara dari suami dan istri saling mengenal) yang di ikat dengan ikatan suci dan resmi, sehingga network (baca : jaringan) tak lagi sekedar pertemanan saja.

  1. Menciptakan kebanggaan bagi sekitar.

Seorang laki – laki yang melakukan poligami dan dia bisa berlaku adil terhadap istri – istrinya serta hidup dalam keadaan sejahtera, maka secara implisit masyarakat akan bangga. Lain halnya jika masyarakat melihat kehidupan poligami yang di jalani laki – laki tersebut berjalan dengan pincang dalam artian kehidupan keluarganya berantakan maka cercaan dan ini semakin memperpuruk citra poligami dalam masyarakat.

Sisi negatif poligami

Selain mempunyai sisi positif, tentunya poligami tak luput dari sisi negatif yang cukup signifikan,diantaranya adalah di bawah ini:

1. Dampak psikologis anak

Seorang anak tentunya menginginkan ayahnya memberikan perhatian yang penuh terhadap dirinya. Seorang anak tentunya juga ingin melihat ayah dan ibunya selalu bersama. Konsekwensi logis yang diterima seorang anak ketika ayahnya melakukan poligami adalah sang anak akan merasa kehilangan sosok ayah yang seharusnya perhatiannya terpusat pada dirinya dan ibunya kini perhatiannya terbagi – bagi. Pada kasus dampak poligami terhadap psikologis anak dapat diatasi jika sang ayah berlaku adil. Tidak adanya specialisasi hak anak yang satu dengan anak yang lain,maka dapat dipastikan dampak psikologis terhadap anak dapat teratasi,terlebih jika sang anak beranjak dewasa dan memahami sepak terjang sang ayah yang berpoligami namun bisa berlaku adil, sang anak akan merasa bangga terhadap ayahnya namun jika sang ayah tidak bisa berlaku adil saat ia beranjak dewasa maka akan timbul kebencian yang mendalam terhadap ayahnya dan juga perbuatan poligaminya.

2.ketidakadilan hak istri

Ketidakadilanlah sebenarnya yang menjadi penyebab utama poligami dianggap sesuatu hal yang tabu dalam masyarakat Indonesia, karena sebagian besar orang berpoligami hanya bersandar kepada pemuas nafsu biologi semata tanpa melihat aspek – aspek yang lain. Sebagai contoh mereka yang berpoligami cendrung lebih perhatian kepada istri mudanya dan istri tuanya terlantarkan sehingga masyarakat melihat hal ini sebagai sesuatu yang sangat menggelikan dan perlu di anggap tabu dan kebiasaan masyarakat Indonesia mengeneralisasikan sesuatu tanpa ada dasar yang kuatlah yang menjadikan fenomena poligami sampa detik ini menjadi hal yang sangat tabu.

3.Kekerasan terhadap istri

Kekerasan dalam poligami sering terjadi. Salah satu penyebabnya adalah masalah yang terjadi di intern keluarga,seperti ketika sang istri tua menuntut keadilan hak namun sang suami tidak terima dengan tuntutan tersebut. Jenis kekerasan yang terjadi memiliki beberapa konteks yakni kekerasan emosional 46%, ekonomi 29%, fisik 18,9% termasuk kekerasan seksual sebesar 5,6%.[3] Dimana istri pertama tidak hanya mengalami pengingkaran komitmen perkawinan , tetapi juga terjadi tekanan psikologis , ekonomi, seksual hingga fisik.[4] Belum lagi pandang iba bahkan sikap sinis masyrakat yang makin merendahkan.[5] Sebenarnya masalah kekerasan yang timbul dalam rumah tangga sebenarnya itu kembali kepada karakter laki – laki tersebut, namun kebetulan yang melakukan hal kekerasan dalam poligami adalah laki – laki yang berkarakter jelek sehingga kekerasan pun terjadi. Lain ceritanya jika sang laki – laki yang mempunyai karakter yang baik maka dapat dipastikan tidak akan timbul kekerasan dalam berpoligami.

Hukum atau landasan yang memperbolehkan poligami

Mayoritas penduduk Indonesia menganut agama islam dan dasar hukum negara ini adalah UUD 1945, maka hukum atau landasan yang akan di paparkan dalam tulisan ini adalah mengenai kedua aspek tersebut. Aspek pertama adalah landasan yang memperbolehkan poligami menurut islam. Dalam kitab suci Al – Quran surat An – Nisa : 3 menyatakan :

“ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak – hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya) maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak – budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Dari ayat suci Al – Quran tersebut kita bisa melihat bahwa poligami dalam islam itu di perbolehkan dengan syarat laki – laki yang melakukan poligami harus bisa berlaku adil terhadap hak – hak istri – istrinya, namu islam sangat menolak keras atau islam sangat tidak mengizinkan seorang laki – laki melakukan poligami jika laki – laki tersebut tidak bisa berlaku adil terhadap hak – hak istri – istrinya karena ketidak adilan hak dalam poligami dalam islam tindakan tersebut termasuk berbuat aniaya.

Aspek kedua adalah landasan yang memperbolehkan poligami menurut UUD. Poligami dalam Undang – Undang tertuangkan dalam UU No.7 tahun 1974 pasal 3 ayat 2 yang isinya :

“ pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila di khendaki oleh pihak – pihak yang bersangkutan”.

Dalam Undang – Undang diatas secara tertulis negara mengijinkan seorang suami beristri lebih dari satu atau bahasa ringkasnya, negara mengijinkan warga negaranya yang berjenis kelamin laki – laki untuk memiliki istri lebih dari satu.

Syarat – syarat berpoligami

Syarat – syarat berpoligami secara resmi atau secara kenegaraan sudah di tetapkan dalam Undang –Undang yang tertuangkan dalam UU No.7 tahun 1974 pasal 5 yang isinya :

“syarat – syarat yang harus di penuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu : adanya persetujuan dari istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan – keperluan hidup istri – istri dan anak – anak mereka (material), serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri – istri dan anak – anak mereka (immaterial)”.

Syarat – syarat diatas sudah cukup mewakili, namun ada beberapa yang harus di tambahkan khususnya mengenai syarat konkret keuangan suami yang akan mengajukan diri menikah lebih dari satu istri, dalam arti lain negara memberi limit pernghasilan tertentu saja yang dapat berpoligami karena kondisi keuangan pun menentukan bagaimana kehidupannya dengan istri yang lebih dari satu itu sehingga kesejahteraan hidup saat berpoligami bisa terjamin. Sebagai contoh pemerintah menetapkan bagi calon laki – laki yang berpoligami harus memiliki penghasilan bersih Rp.200.000.0+ (lebih dari dua juta rupiah),ini berlandaskan asumsi yang melihat kondisi sekarang ini yang sedang krisis jika penghasilan dibawah dua juta rupiah dan itu di bagi dua atau tiga maka penghasilan suami tersebut belum cukup, belum lagi jika anaknya membutuhkan biaya sekolah.

Kesimpulan

Jika demikian halnya, maka seharusnya poligami jangan di anggap sebagai perbuatan yang di tabukan karena selain mempunyai sisi negatif, poligami pun mempunyai sisi positif yang dapat di perhitungkan. Menurut Dr. Ahmad asy – Syarbashi dalam bukunya yas’alunaka jilid ke – 3 mengatakan “kami juga tidak bermaksud untuk memotivasi orang – orang untuk berpoligami, tanpa keperluan dan kepentingan yang jelas. Yang benar menurut kami adalah poligami tersebut ibarat sebuat obat yang tak akan dimakan kecuali ketika di butuhkan saja. Namun alangkah banyaknya orang yang menyalahgunakan obat ini dengan memakainya dengan memakainya tanpa suatu keperluan. Lalu mereka bersembunyi dari diri mereka sendiri dan dari orang lain. Namun suatu obat tak bisa serta merta dilarang karena terjadinya praktek penyalahgunaan. Kalau pelarangan obat itu dilakukan, maka akan sulitlah mengobati kondisi – kondisi yang memerlukan obat tersebut”.


~ oleh dekur1989 di/pada Maret 25, 2009.

Tinggalkan Balasan